Oleh: Iska Okta F.
(Peserta magang periode Juli–Desember 2021)
Judul Buku : Perempuan, Keluarga, dan Perubahan Sosial
Penulis : Kustini
Penerbit : LIPI Press
Tahun Terbit : 2021
Jumlah Halaman : xi + 47 halaman
ISBN : 978-602-496-285-2 (cetak) 978-602-496-288-3 (e-book)
Buku berjudul Perempuan, Keluarga, dan Perubahan Sosial merupakan karya Kustini. Buku ini membahas tentang perubahan sosial yang menjadi tantangan bagi perempuan untuk tetap bertahan pada kondisi masyarakat yang semakin kompleks. Buku ini terdiri atas lima bab yang masing-masing babnya membahas topik berbeda dan menarik untuk diulas.
Bab pertama dari buku ini merupakan pendahuluan yang membahas mengenai sisi gelap dan sisi terang perubahan sosial perempuan dalam keluarga. Sisi gelapnya adalah seperti kekerasan terhadap perempuan atau anggota keluarga lainnya, sedangkan sisi terangnya ialah adanya keharmonisan antar-anggota keluarga. Pada bab I ini, dijelaskan pula bahwa perubahan sosial di masyarakat turut mengubah posisi dan peran perempuan sebagai istri. Perubahan tersebut berbentuk pengasuhan anak yang bukanlah menjadi tugas istri semata sebab pengasuhan anak merupakan pengaturan peran bersama (co-parenting) yang bisa dilakukan oleh laki-laki maupun perempuan. Sayangnya, tidak semua keluarga dapat menjalankan co-parenting ini. Hal ini dikarenakan masih banyaknya ketimpangan yang terjadi dalam keluarga yang dirasakan oleh perempuan, seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suami, perkawinan tidak tercatat, perceraian, dan sebagainya.
Buku ini juga membahas tentang teori perubahan sosial dalam mengkaji keluarga yang dikemukakan oleh William Ogburn, Friedrich Engels, serta Scanzoni dan Scanzoni. Ogburn berpendapat bahwa perubahan sosial terjadi karena adanya teknologi yang mengubah masyarakat melalui tiga hal, yakni penciptaan (invention), penemuan (discovery), dan difusi (diffusion). Lain dari itu, Engels yang melakukan penelitian bersama Lewis H. Morgan berpandangan bahwa perkembangan masyarakat terbagi dalam tiga tahap, yaitu zaman kebuasan (savaregy), zaman barbarisme (barbarism), dan zaman peradaban (civilization). Teori lain yang dikemukakan oleh Scanzoni dan Scanzoni mengkaji khusus perkembangan pola relasi perkawinan yang memperlihatkan gambaran posisi perempuan dalam keluarga. Pola tersebut memiliki 4 tahapan, yaitu (1) owner property marriage pattern; (2) head-complement marriage pattern; (3) senior partner and junior partner; (4) equal partner. Di sisi lain, terdapat dua pendekatan dalam perkembangan konsep relasi perempuan dalam keluarga, yaitu pendekatan teori struktural, fungsional, dan konflik. Poin ini dibahas pada bab kedua dari buku ini.
Bab selanjutnya dalam buku ini mengkaji tentang teks agama dan penafsiran. Dalam hal ini, salah satu kitab suci yang sering dirujuk adalah Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 34. Dari ayat ini pun para intelektual muslim memiliki penafsiran yang tidak sama terhadap ayat tersebut. Bab ini juga membahas peraturan perundang-undangan dalam perkawinan. Secara umum, sejumlah peraturan perundangan tersebut mengandung aspek perlindungan terhadap perempuan. Namun, di beberapa bagian kecil ternyata hal itu masih belum memberikan posisi yang setara bagi laki-laki dan perempuan. Permasalahan lain yang kerap kali dirasakan oleh perempuan adalah perkawinan di bawah umur yang tidak tercatat dan kondisi ini semakin melemahkan posisi perempuan dari berbagai aspek. Salah satunya adalah tidak diakuinya kedudukan perempuan sebagai istri secara hukum.
Pada bab keempat buku ini, dijelaskan bahwa tantangan yang dihadapi oleh perempuan dalam mempertahankan keluarga ialah ketika perempuan harus bermigrasi untuk mendapatkan pekerjaan dan meninggalkan keluarganya. Fenomena ini oleh Irianto disebut sebagai migrasi wajah perempuan. Di sisi lain, perempuan juga berperan sebagai agen moderasi beragama berbasis keluarga karena perempuan dalam posisinya sebagai istri atau ibu dapat menjadi agen untuk penguatan nilai-nilai moderasi. Selain itu, posisi perempuan harus dikuatkan dengan melakukan strategi yang dapat dilakukan oleh pemerintah, khususnya Kementerian Agama. Lembaga tersebut dapat membantu menanamkan cara pandang moderat antara suami dan istri dalam keluarga melalui kegiatan pembinaan keluarga, termasuk materi bimbingan perkawinan. Strategi lain adalah penguatan pemahaman dan wawasan yang moderat dengan perspektif kesetaraan antara perempuan dan laki-laki.
Akhir bab dalam buku ini berisi tentang kesimpulan, penutup, serta solusi dan pandangan terkait posisi perempuan ke depannya. Banyaknya referensi dan poin penting yang dirangkum penulis membuat buku ini sangat layak dibaca oleh siapa pun. Bahasa yang digunakan dalam buku ini juga sangat mudah dipahami sehingga pembaca dapat dengan mudah mengerti isi bacaan tersebut. Untuk informasi lebih lanjut, buku Perempuan, Keluarga, dan Perubahan Sosial dapat dibaca dan diakses melalui tautan berikut: