Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 Perka BRIN Nomor 1 Tahun 2021, Direktorat Repositori, Multimedia, dan Penerbitan Ilmiah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang repositori, multimedia, dan penerbitan ilmiah;
b. pelaksanaan layanan dan pengendalian repositori ilmiah;
c. pelaksanaan multimedia, pengemasan, dan pengembangan konten;
d. pelaksanaan penerbitan ilmiah;
e. pelaksanaan akuisisi pengetahuan;
f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang repositori, multimedia, dan penerbitan ilmiah;
g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang repositori, multimedia, dan penerbitan ilmiah; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi.